A. Latar Belakang
Fiqh (hukum) Islam tumbuh berangsur-angsur, setapak demi setapak, hingga sampai ke puncak perkembangannya menuju kesempurnaan. Fiqh tumbuh dari suatu yang telah ada, yang terdapat di daerah tempat lahirnya Islam, daerah Arabia. Bangsa Arab yang pertama kali menjadi pendukung Islam juga yang menjadi pengembangnya ke penjuru dunia, adalah mula-mulanya mereka bangsa yang ummiyah, tidak mempunyai falsafah keagamaan dan kehidupan. Bangsa Arab hanya mementingkan ilmu bahasa, lughat, syi'ir, riwayat serta sejarah dan sedikit ilmu perbintangan, yang diperolehnya dari pengalaman-pengalaman bukan dari studi yang sengaja diadakan.
Setelah Islam meluas ke berbagai penjuru dunia, lalu timbul berbagai persoalan yang berkaitan dalam memutuskan boleh tidaknya sesuatu perbuatan dilakukan dan bagaimana
hukumnya agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dari tiap-tiap kota besar didapati generasi-generasi pemuka agama. tiap-tiap generasi berguru kepada generasi sebelumnya dan mengajarkan ke generasi sesudahnya. Demikianlah roda pemikiran keislaman terus menerus bergulir.
Para ahli agama tersebut di kotanya masing-masing bertindak sebagai pentasyri' hukum, yang bukan atas dasar pengangkatan khalifah, melainkan atas kepercayaan umat semuanya sebagaimana kepercayaan mereka kepada guru-guru mereka. Merekapun diganti oleh murid-muridnya untuk melanjutkan usaha seterusnya. Dan timbullah berbagai usaha memperbaiki bentuk tulisan para pendahulunya.
Dari pemaparan di atas, bahasan ini akan mengambil topik tentang pesan-pesan Imam Madzhab dan sikap para pendukungnya.
B. Pembahasan
1. Timbulnya Perselisihan Paham Antara Pemuka Madzhab
Pada permulaan masa ini, mulailah timbul munadzarah (pertukaran fikiran) dan perselisihan faham yang meluas yang mengakibatkan aliran-aliran baru dalam hukum Islam. Hal ini terjadi dalam menetapkan hukum dalam suatu masalah. Berbeda dengan masa Rasul, karena di masa Rasul, semua yang memutuskan dan mempunyai wewenang dalam penetapan hukum Islam adalah Rasul sendiri. Di masa sahabat mulai timbul beberapa perbedaan paham dalam menetapkan hukum atas sesuatu kejadian.
Terjadinya perselisihan paham di masa sahabat itu adalah karena perbedaan paham di antara mereka dan perbedaan nash yang diterimanya, karena pengetahuan mereka dalam soal hadits tidak bersamaan dan pula karena perbedaan pandangan tentang maslahat yang menjadi dasar penetapan hukum, di samping itu juga karena berlainan tempat.
Fakta-fakta tersebut menimbulkan perselisihan fatwa dan hukum dalam sebagian kejadian-kejadian dan ketetapan ketetapan, walaupun mereka sependirian dalam menetapkan dasar-dasar tasyri' dan tertibnya serta dalam hal prinsip tasyri' yang umum. Ringkasnya timbullah perselisihan dalam hal furu' walaupun mereka sepakat dalam hal ushul.
Sesudah kekuasaan tasyri' dikendalikan oleh para mujtahidin dipertengahan abad kedua Hijriyah (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad Hanbal), perbedaan paham yang tadinya hanya terbatas, menjadi meluas tak terbatas pada sebab-sebab yang bersifat furu', yang menjadi pokok perselisihan para sahabat itu, melainkan sudah melampaui sebab-sebab yang lain, bahkan mengenai sumber dan kecenderungan dalam segi membahas. Dalam kejadian tersebut perselisihan tidak lagi tebatas pada masalah furu' tadi tapi dalam soal-soal ushul. Sehingga masing-masing mempunyai dasar aliran yang berbeda dengan lainnya, sehingga masing-masing mereka mempunyai hukum-hukum furu' yang mereka istinbathkan dari dasar-dasar yang mereka pegangi. Demikianlah terbentuknya madzhab-madzhab fiqh yang kemudian menjadi imamnya dari madzhab masing-masing.
2. Pesan Imam Madzhab dan Sikap Para Pendukungnya
Kufah merupakan tempat kediaman kebanyakan para fuqaha Islam. Umar ibn Khaththab telah mengutus Abdullah ibn Abbas kesana pada tahun 32 H. sebagai guru dan Hakim. Dia adalah seorang ahli Hadits dan Fiqh. Kemudian mempunyai murid-murid yang masyhur seperti, Alqamah, Nakha'i, Masruq, Ibnu Abi Sulaiman Asysya'by, Hammad. Hammad ibn Sulaiman menyatukan fiqh An-Nakha'i dengan fiqh Asysy'by dan memberikan fiqh yang sudah dicampur itu kepada murid-muridnya, diantaranya Abu Hanifah, yang kemudian menggantikan gurunya sesudah meninggal dan memegang kendali atas rintisan gurunya.
Abu Hanifah mempunyai kemampuan yang tinggi dalam menggunakan mantiq dan menetapkan hukum syara' dengan qiyas dan istihsan. Dia terkenal sebagai seorang ulama yang berhati-hati dalam menerima hadits. Walaupun demikian, Abu Mufid Muhammad ibn Yusuf al-Chawarizmy telah mengumpulkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hanifah dalam suatu kitab yang dinamai Djami'ul Masanied.
Di antara murid-murid Abu Hanifah yang terkenal ialah;
1. Abu yusuf Ya'qub ibn Ibrahim Al-Anshary Al Kufu (113-182 H.) Dialah yang telah berjasa besar dalam mendukung dan mengembangkan madzhab Abu Hanifah. Dia juga menjadi qadli dalam masa pemerintahan harun, dan kepadanya diserahkan urusan mengangkat qadli-qadli di seluruh daerah.
2. Muhammad ibn Al-Hasan Asy-Syaibany (132-189 H), dia tidak lama menyertai Abu Yusuf dan pernah belajar pada Imam Malik. Tetapi dialah yang telah berusaha membukukan madzhab Hanafi. Adapun Kitab-kitab yang dia bukukan ada dua macam. Pertama, kitab-kitab Dhahirriwayah atau Masa-ilud Ushul (yang diriwayat-kan oleh orang-orang kepercayaan. Kitab ini meliputi:
a. Al-Mabsuth,
b. Al Djami'ul Kabir
c. Al-Djami'ush Shaghir
d. As-Sijarul Kapir
e. As-Sijarush Shaaghir
f. Az-Zijadat
Kedua, kitab Masailun Nawadir (yang diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak kepercayaan).Adapun kitab-kitab ini meliputi;
a. Amali Muhammad
b. Al-Kaisaniyat
c. Ar-Riqayat
d. Al-Haruniyat
e. Al-Jurdjaniyat
f. Al-Macharij dil hijal
g. Zijadatus Zijadat
h. Nawadir Muhammad
Selain daripada kitab-kitab di atas terdapat pula dalam madzhab Hanafi ini kitab-kitab fatwa dan hasil hasil ijtihad yang dilakukan oleh para mutaakhirin dari murid-murid Abu Hanifah. Dan pada masa sekarang ini madzhab Hanafi adalah madzhab resmi negera Mesir, Turki Syria dan Libanon.
Madzhab Malik berkembang dan mendapat dukungan pertama kali di madinah. Yang selanjutnya banyak dari kota-kota lain datang dan berguru padanya. Diantaranya ulama'-ulama yang menjadi pendukung madzhab Maliki adalah;
1. Abdul Walid Al-Bajy (403-474 H)
2. Abdul Hasan Al-Lakhmy (498 H)
3. Ibnu Rusyd Al-Kabir (520 H)
4. Ibnu Rusyd Al-Hafid (520-595 H)
5. Ibnul 'Araby (460-543 H)
6. Ibnul Qasim ibn Jizzy, pengarang kitab Al-Qawaninul Fiqhiyah (741 H).
Sebagai kitab induk dalam madzhab ini adalah, Al-Mudawanah yang dikumpulkan oleh Asad ibnul Furat. Dan pada masa sekarang ini madzhab Maliki telah berkembang di Marokko, Aljazair, Tunisia, Lybia dan dipedalaman Mesir, Sudan Bahrain dan Kuwait.
Selanjutnya madzhab Syafi'i di bangun oleh Al Imam Muhammad ibn Idris Asy-Syafi'i, seorang keturunan Hasim ibn Abdul Muththalib. Dilahirkan di Ghuzzah, sebuah wilayah di dalam negeri Syria, tahun 150 H, bersamaan dengan tahun wafatnya Abu Hanifah. Untuk memperoleh ilmu, dia pergi ke Madinah untuk belajar pada Imam Malik dan ke Irak untuk belajar pada Muhammad ibn Al Hasan.
Pada mulanya Syafi'i mengikuti Malik. Akan tetapi sesudah melawat kesana kemari dan memperoleh pengalaman-pengalaman baru, dia membentuk madzhab sendiri, yaitu madzhab Qadim (madzhab lama) yang dibentuk di Irak. Kemudian pada tahun 200 H. Syafi'i menuju ke Mesir, disini Syafi'i membentuk madzhab Jadidnya (madzhab baru), dan di Mesirlah dia menyusun kitab-kitabnya yang terkenal hingga sekarang, diantaranya Ar-Risalah, sebagai kitab pertama dalam ilmu Ushul11 dan Al-Umm.
Pengikut-pengikut Asy-Syafi'i banyak tersebar di Hijaz, Irak, Mesir dan daerah-daerah lain. Kemudian madzhab Syaf'I ini dikembangkan oleh beberapa ulama terkenal, diantaranya; Abu Ishaq Al-Fairuzabady (476 H), Abu Hamid Al-Ghazzaly (505 H), Abul Qasim Ar-Rafiy (623 H), Izzuddin Ibnu 'Abdis Salam (660 H), Muhjiddin An Nawawy (676 H), Ibnu Daqiqil 'Id (702 H) Pada saat ini madzhab Syafi'i berkembang di Palestina, Yordania, Syria, Irak, Hijaz, pakistan, India, Indonesia dan lain-lain. Sedangkan pesan Syafii yang terkenal adalah, "Ikutilah pendapat saya apabila tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits".
Pendiri madzhab sunni yang keempat adalah Al Imam Abu Abdillah Ahmad ibn Hanbal ibn Hilal Asy-Syaibany. Imam Ahmad terkenal sebagai seorang Imam yang menjauhkan diri dari qiyas dan kuat berpegang kepada nash kitab dan hadits. Karenanya sebagian ulama menggolongkan dia ke dalam golongan ahli hadits, tidak ke dalam golongan para mujtahid. Mula-mula ibnu Hambal ini berguru kepada Asy-Syafii kemudian barulah Ia bermadzhab sendiri.
Kitab yang merupakan kitab dasar bagi madzhab Hanbali ialah Musnadnya yang telah mendapat sambutan yang besar dari segenap ulama' dari berbagai madzhab. Di antara ulama yang mengembangkan madzhabnya adalah;
1. Al-Atsram Abu Bakar Ahmad ibn Hani Al Khurasany, pengarang As-Sunan (w. 273 H.)
2. Ahmad ibn Muhammad Ibn Al Hajjaj Al marwazy (w.275 H).
3. Ibn Al-Harby (w.285 H).
4. Abul Qasim Umar ibn Abi Ali Al-Husain Al Chiraqy (w. 334 H)
5. Abdul Aziz ibn Ja'far (w. 363 H).
Kemudian usaha-usaha pengikut madzhab ini diteruskan oleh Muwaffiquddin ibn Qudamah, pengarang Al-Mughni, (w. 620 H) dan oleh Syamsuddin ibn Qudamah Al-Maqdisy, pengarang Asy-Syarhul Kabir (w. 682 H). dan yang tokoh lain yang berusaha mengembangkan madzhab Ahmad ialah Taqiyuddin Ahmad Ibnu Taimiyah (w. 728 H) dan Al Imam Ibnu Qaiyim al-Jauziyah, pengarang kitab At-Thuruqul Hukmiyah fi Siyasatisy Syar'iyah (w. 751 H).
Madzhab Hanbali adalah madzhab yang kurang ber-kembang di dunia Islam. Di abad 12 H. dengan usaha dari pendukung madzhab ini, Muhammad ibn Abdil Wahhab (w. 1206 H), madzhab Hanbali menjadi madzhab penduduka Nadjed, di masa pemerintahan raja Abdil Aziz As-Su'udy. Dan sekarang madzhab hanbali, adalah madzhab resmi dari pemerintah Saudi Arabia, dan mempunyai pengikut yang tersebar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Syria dan Irak.
Pesan-pesan Imam madzhab yang pada intinya melarang murid-muridnya untuk mengikuti pendapatnya salah maupun yang bertentangan dengan al-Qur'an dan Hadits, tapi pesan ini tidak berlaku bagi para pendukung madzhab masing-masing. Pada masa ini para fuqaha' pendukung dari tiap-tiap madzhab mempropagandakan madzhabnya masing-masing. Mereka tulis kitab-kitab yang menerangkan keistimewaan para Imam madzhab mereka dan memberi fatwa pula, bahwa seorang muqallid tidak boleh pindah dari madzhabnya ke lain madzhab.
Pada fase kedua dari masa taqlid ini adalah fase setelah jatuhnya Baghdad ke tangan Mongol. Para fuqaha pada abad ini disebut mutaakhirin, sedang markas ilmupun berpindah dari Baghdad, Bukhara dan Naisapur ke Mesir, Syam, India, Asia dan Afrika.
Usaha para ulama pada fase ini hanyalah membedakan antara yang dhaif dari yang kuat serta menyusun mukhtashar-mukhtashar (ringkasan-ringkasan) Kitab. Dan karena mukhtasharnya sulit dipahami (masih teka teki) terpaksa pula mereka mengadakan syarahnya dan kemudian hasyiyahnya pula. Dalam masa ini pula kita dapati susunan kitab yang besar-besar, yaitu kitab yang mengumpulkan fatwa-fatwa dengan menerangkan sandaran-sandaran hukumnya dan mengkategorikan menurut bab-bab fiqh sebagaimana kita lihat dalam fatwa-fatwa Hindiyah, Chariyah, Mahdiyah dan lainnya.
C. Kesimpulan
1. Pesan-pesan Imam madzhab mempunyai maksud agar para murid dan pendukungnya di masa yang akan datang, jangan hanya taqlid buta, mengikuti ajarannya dengan mutlak, karena apa yang menjadi pendapat para imam madzhab adalah pendapat manusia biasa.
2. Sikap para pendukung dari beberapa imam madzhab cukup bervariasi, ada yang mengumpulkan karya-karya para imamnya, dengan menghasilkan beberapa kitab matan (masalah-masalah pokok), dari kitab matan itu kemudian di komentari yang disebut dengan istilah syarah. Dari syarah dikomentari lagi, dan disebut hasyiyah.
Daftar Kepustakaan
Ash-Shiddiqie, TM. Hasbie, Pengantar Ilmu Fiqh, Jakarta: CV. Mulia, 1967.
Al-Syaybani, Al-Syiyar al-Kabir, Kairo: 1957, vol. I.
Abdul Qadir, Ali Hasan, Nazrah 'Ammah fi Tarikh al-Fiqh al Islami, Kairo: 1956.
Coulson, N.J., A. History of Islamic Law, Edinburgh, 1964.
Hasan, Ahmad, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup, Bandung: Pustaka, 1984.
Rahman, Fazlur, Islam, Bandung: Pustaka, 1980.
Read More.....
Fiqh (hukum) Islam tumbuh berangsur-angsur, setapak demi setapak, hingga sampai ke puncak perkembangannya menuju kesempurnaan. Fiqh tumbuh dari suatu yang telah ada, yang terdapat di daerah tempat lahirnya Islam, daerah Arabia. Bangsa Arab yang pertama kali menjadi pendukung Islam juga yang menjadi pengembangnya ke penjuru dunia, adalah mula-mulanya mereka bangsa yang ummiyah, tidak mempunyai falsafah keagamaan dan kehidupan. Bangsa Arab hanya mementingkan ilmu bahasa, lughat, syi'ir, riwayat serta sejarah dan sedikit ilmu perbintangan, yang diperolehnya dari pengalaman-pengalaman bukan dari studi yang sengaja diadakan.
Setelah Islam meluas ke berbagai penjuru dunia, lalu timbul berbagai persoalan yang berkaitan dalam memutuskan boleh tidaknya sesuatu perbuatan dilakukan dan bagaimana
hukumnya agar tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dari tiap-tiap kota besar didapati generasi-generasi pemuka agama. tiap-tiap generasi berguru kepada generasi sebelumnya dan mengajarkan ke generasi sesudahnya. Demikianlah roda pemikiran keislaman terus menerus bergulir.
Para ahli agama tersebut di kotanya masing-masing bertindak sebagai pentasyri' hukum, yang bukan atas dasar pengangkatan khalifah, melainkan atas kepercayaan umat semuanya sebagaimana kepercayaan mereka kepada guru-guru mereka. Merekapun diganti oleh murid-muridnya untuk melanjutkan usaha seterusnya. Dan timbullah berbagai usaha memperbaiki bentuk tulisan para pendahulunya.
Dari pemaparan di atas, bahasan ini akan mengambil topik tentang pesan-pesan Imam Madzhab dan sikap para pendukungnya.
B. Pembahasan
1. Timbulnya Perselisihan Paham Antara Pemuka Madzhab
Pada permulaan masa ini, mulailah timbul munadzarah (pertukaran fikiran) dan perselisihan faham yang meluas yang mengakibatkan aliran-aliran baru dalam hukum Islam. Hal ini terjadi dalam menetapkan hukum dalam suatu masalah. Berbeda dengan masa Rasul, karena di masa Rasul, semua yang memutuskan dan mempunyai wewenang dalam penetapan hukum Islam adalah Rasul sendiri. Di masa sahabat mulai timbul beberapa perbedaan paham dalam menetapkan hukum atas sesuatu kejadian.
Terjadinya perselisihan paham di masa sahabat itu adalah karena perbedaan paham di antara mereka dan perbedaan nash yang diterimanya, karena pengetahuan mereka dalam soal hadits tidak bersamaan dan pula karena perbedaan pandangan tentang maslahat yang menjadi dasar penetapan hukum, di samping itu juga karena berlainan tempat.
Fakta-fakta tersebut menimbulkan perselisihan fatwa dan hukum dalam sebagian kejadian-kejadian dan ketetapan ketetapan, walaupun mereka sependirian dalam menetapkan dasar-dasar tasyri' dan tertibnya serta dalam hal prinsip tasyri' yang umum. Ringkasnya timbullah perselisihan dalam hal furu' walaupun mereka sepakat dalam hal ushul.
Sesudah kekuasaan tasyri' dikendalikan oleh para mujtahidin dipertengahan abad kedua Hijriyah (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad Hanbal), perbedaan paham yang tadinya hanya terbatas, menjadi meluas tak terbatas pada sebab-sebab yang bersifat furu', yang menjadi pokok perselisihan para sahabat itu, melainkan sudah melampaui sebab-sebab yang lain, bahkan mengenai sumber dan kecenderungan dalam segi membahas. Dalam kejadian tersebut perselisihan tidak lagi tebatas pada masalah furu' tadi tapi dalam soal-soal ushul. Sehingga masing-masing mempunyai dasar aliran yang berbeda dengan lainnya, sehingga masing-masing mereka mempunyai hukum-hukum furu' yang mereka istinbathkan dari dasar-dasar yang mereka pegangi. Demikianlah terbentuknya madzhab-madzhab fiqh yang kemudian menjadi imamnya dari madzhab masing-masing.
2. Pesan Imam Madzhab dan Sikap Para Pendukungnya
Kufah merupakan tempat kediaman kebanyakan para fuqaha Islam. Umar ibn Khaththab telah mengutus Abdullah ibn Abbas kesana pada tahun 32 H. sebagai guru dan Hakim. Dia adalah seorang ahli Hadits dan Fiqh. Kemudian mempunyai murid-murid yang masyhur seperti, Alqamah, Nakha'i, Masruq, Ibnu Abi Sulaiman Asysya'by, Hammad. Hammad ibn Sulaiman menyatukan fiqh An-Nakha'i dengan fiqh Asysy'by dan memberikan fiqh yang sudah dicampur itu kepada murid-muridnya, diantaranya Abu Hanifah, yang kemudian menggantikan gurunya sesudah meninggal dan memegang kendali atas rintisan gurunya.
Abu Hanifah mempunyai kemampuan yang tinggi dalam menggunakan mantiq dan menetapkan hukum syara' dengan qiyas dan istihsan. Dia terkenal sebagai seorang ulama yang berhati-hati dalam menerima hadits. Walaupun demikian, Abu Mufid Muhammad ibn Yusuf al-Chawarizmy telah mengumpulkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hanifah dalam suatu kitab yang dinamai Djami'ul Masanied.
Di antara murid-murid Abu Hanifah yang terkenal ialah;
1. Abu yusuf Ya'qub ibn Ibrahim Al-Anshary Al Kufu (113-182 H.) Dialah yang telah berjasa besar dalam mendukung dan mengembangkan madzhab Abu Hanifah. Dia juga menjadi qadli dalam masa pemerintahan harun, dan kepadanya diserahkan urusan mengangkat qadli-qadli di seluruh daerah.
2. Muhammad ibn Al-Hasan Asy-Syaibany (132-189 H), dia tidak lama menyertai Abu Yusuf dan pernah belajar pada Imam Malik. Tetapi dialah yang telah berusaha membukukan madzhab Hanafi. Adapun Kitab-kitab yang dia bukukan ada dua macam. Pertama, kitab-kitab Dhahirriwayah atau Masa-ilud Ushul (yang diriwayat-kan oleh orang-orang kepercayaan. Kitab ini meliputi:
a. Al-Mabsuth,
b. Al Djami'ul Kabir
c. Al-Djami'ush Shaghir
d. As-Sijarul Kapir
e. As-Sijarush Shaaghir
f. Az-Zijadat
Kedua, kitab Masailun Nawadir (yang diriwayatkan oleh orang-orang yang tidak kepercayaan).Adapun kitab-kitab ini meliputi;
a. Amali Muhammad
b. Al-Kaisaniyat
c. Ar-Riqayat
d. Al-Haruniyat
e. Al-Jurdjaniyat
f. Al-Macharij dil hijal
g. Zijadatus Zijadat
h. Nawadir Muhammad
Selain daripada kitab-kitab di atas terdapat pula dalam madzhab Hanafi ini kitab-kitab fatwa dan hasil hasil ijtihad yang dilakukan oleh para mutaakhirin dari murid-murid Abu Hanifah. Dan pada masa sekarang ini madzhab Hanafi adalah madzhab resmi negera Mesir, Turki Syria dan Libanon.
Madzhab Malik berkembang dan mendapat dukungan pertama kali di madinah. Yang selanjutnya banyak dari kota-kota lain datang dan berguru padanya. Diantaranya ulama'-ulama yang menjadi pendukung madzhab Maliki adalah;
1. Abdul Walid Al-Bajy (403-474 H)
2. Abdul Hasan Al-Lakhmy (498 H)
3. Ibnu Rusyd Al-Kabir (520 H)
4. Ibnu Rusyd Al-Hafid (520-595 H)
5. Ibnul 'Araby (460-543 H)
6. Ibnul Qasim ibn Jizzy, pengarang kitab Al-Qawaninul Fiqhiyah (741 H).
Sebagai kitab induk dalam madzhab ini adalah, Al-Mudawanah yang dikumpulkan oleh Asad ibnul Furat. Dan pada masa sekarang ini madzhab Maliki telah berkembang di Marokko, Aljazair, Tunisia, Lybia dan dipedalaman Mesir, Sudan Bahrain dan Kuwait.
Selanjutnya madzhab Syafi'i di bangun oleh Al Imam Muhammad ibn Idris Asy-Syafi'i, seorang keturunan Hasim ibn Abdul Muththalib. Dilahirkan di Ghuzzah, sebuah wilayah di dalam negeri Syria, tahun 150 H, bersamaan dengan tahun wafatnya Abu Hanifah. Untuk memperoleh ilmu, dia pergi ke Madinah untuk belajar pada Imam Malik dan ke Irak untuk belajar pada Muhammad ibn Al Hasan.
Pada mulanya Syafi'i mengikuti Malik. Akan tetapi sesudah melawat kesana kemari dan memperoleh pengalaman-pengalaman baru, dia membentuk madzhab sendiri, yaitu madzhab Qadim (madzhab lama) yang dibentuk di Irak. Kemudian pada tahun 200 H. Syafi'i menuju ke Mesir, disini Syafi'i membentuk madzhab Jadidnya (madzhab baru), dan di Mesirlah dia menyusun kitab-kitabnya yang terkenal hingga sekarang, diantaranya Ar-Risalah, sebagai kitab pertama dalam ilmu Ushul11 dan Al-Umm.
Pengikut-pengikut Asy-Syafi'i banyak tersebar di Hijaz, Irak, Mesir dan daerah-daerah lain. Kemudian madzhab Syaf'I ini dikembangkan oleh beberapa ulama terkenal, diantaranya; Abu Ishaq Al-Fairuzabady (476 H), Abu Hamid Al-Ghazzaly (505 H), Abul Qasim Ar-Rafiy (623 H), Izzuddin Ibnu 'Abdis Salam (660 H), Muhjiddin An Nawawy (676 H), Ibnu Daqiqil 'Id (702 H) Pada saat ini madzhab Syafi'i berkembang di Palestina, Yordania, Syria, Irak, Hijaz, pakistan, India, Indonesia dan lain-lain. Sedangkan pesan Syafii yang terkenal adalah, "Ikutilah pendapat saya apabila tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Hadits".
Pendiri madzhab sunni yang keempat adalah Al Imam Abu Abdillah Ahmad ibn Hanbal ibn Hilal Asy-Syaibany. Imam Ahmad terkenal sebagai seorang Imam yang menjauhkan diri dari qiyas dan kuat berpegang kepada nash kitab dan hadits. Karenanya sebagian ulama menggolongkan dia ke dalam golongan ahli hadits, tidak ke dalam golongan para mujtahid. Mula-mula ibnu Hambal ini berguru kepada Asy-Syafii kemudian barulah Ia bermadzhab sendiri.
Kitab yang merupakan kitab dasar bagi madzhab Hanbali ialah Musnadnya yang telah mendapat sambutan yang besar dari segenap ulama' dari berbagai madzhab. Di antara ulama yang mengembangkan madzhabnya adalah;
1. Al-Atsram Abu Bakar Ahmad ibn Hani Al Khurasany, pengarang As-Sunan (w. 273 H.)
2. Ahmad ibn Muhammad Ibn Al Hajjaj Al marwazy (w.275 H).
3. Ibn Al-Harby (w.285 H).
4. Abul Qasim Umar ibn Abi Ali Al-Husain Al Chiraqy (w. 334 H)
5. Abdul Aziz ibn Ja'far (w. 363 H).
Kemudian usaha-usaha pengikut madzhab ini diteruskan oleh Muwaffiquddin ibn Qudamah, pengarang Al-Mughni, (w. 620 H) dan oleh Syamsuddin ibn Qudamah Al-Maqdisy, pengarang Asy-Syarhul Kabir (w. 682 H). dan yang tokoh lain yang berusaha mengembangkan madzhab Ahmad ialah Taqiyuddin Ahmad Ibnu Taimiyah (w. 728 H) dan Al Imam Ibnu Qaiyim al-Jauziyah, pengarang kitab At-Thuruqul Hukmiyah fi Siyasatisy Syar'iyah (w. 751 H).
Madzhab Hanbali adalah madzhab yang kurang ber-kembang di dunia Islam. Di abad 12 H. dengan usaha dari pendukung madzhab ini, Muhammad ibn Abdil Wahhab (w. 1206 H), madzhab Hanbali menjadi madzhab penduduka Nadjed, di masa pemerintahan raja Abdil Aziz As-Su'udy. Dan sekarang madzhab hanbali, adalah madzhab resmi dari pemerintah Saudi Arabia, dan mempunyai pengikut yang tersebar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Syria dan Irak.
Pesan-pesan Imam madzhab yang pada intinya melarang murid-muridnya untuk mengikuti pendapatnya salah maupun yang bertentangan dengan al-Qur'an dan Hadits, tapi pesan ini tidak berlaku bagi para pendukung madzhab masing-masing. Pada masa ini para fuqaha' pendukung dari tiap-tiap madzhab mempropagandakan madzhabnya masing-masing. Mereka tulis kitab-kitab yang menerangkan keistimewaan para Imam madzhab mereka dan memberi fatwa pula, bahwa seorang muqallid tidak boleh pindah dari madzhabnya ke lain madzhab.
Pada fase kedua dari masa taqlid ini adalah fase setelah jatuhnya Baghdad ke tangan Mongol. Para fuqaha pada abad ini disebut mutaakhirin, sedang markas ilmupun berpindah dari Baghdad, Bukhara dan Naisapur ke Mesir, Syam, India, Asia dan Afrika.
Usaha para ulama pada fase ini hanyalah membedakan antara yang dhaif dari yang kuat serta menyusun mukhtashar-mukhtashar (ringkasan-ringkasan) Kitab. Dan karena mukhtasharnya sulit dipahami (masih teka teki) terpaksa pula mereka mengadakan syarahnya dan kemudian hasyiyahnya pula. Dalam masa ini pula kita dapati susunan kitab yang besar-besar, yaitu kitab yang mengumpulkan fatwa-fatwa dengan menerangkan sandaran-sandaran hukumnya dan mengkategorikan menurut bab-bab fiqh sebagaimana kita lihat dalam fatwa-fatwa Hindiyah, Chariyah, Mahdiyah dan lainnya.
C. Kesimpulan
1. Pesan-pesan Imam madzhab mempunyai maksud agar para murid dan pendukungnya di masa yang akan datang, jangan hanya taqlid buta, mengikuti ajarannya dengan mutlak, karena apa yang menjadi pendapat para imam madzhab adalah pendapat manusia biasa.
2. Sikap para pendukung dari beberapa imam madzhab cukup bervariasi, ada yang mengumpulkan karya-karya para imamnya, dengan menghasilkan beberapa kitab matan (masalah-masalah pokok), dari kitab matan itu kemudian di komentari yang disebut dengan istilah syarah. Dari syarah dikomentari lagi, dan disebut hasyiyah.
Daftar Kepustakaan
Ash-Shiddiqie, TM. Hasbie, Pengantar Ilmu Fiqh, Jakarta: CV. Mulia, 1967.
Al-Syaybani, Al-Syiyar al-Kabir, Kairo: 1957, vol. I.
Abdul Qadir, Ali Hasan, Nazrah 'Ammah fi Tarikh al-Fiqh al Islami, Kairo: 1956.
Coulson, N.J., A. History of Islamic Law, Edinburgh, 1964.
Hasan, Ahmad, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup, Bandung: Pustaka, 1984.
Rahman, Fazlur, Islam, Bandung: Pustaka, 1980.